Tag: Teori Hukum
-
Pengertian Hukum Adat dan Sistem Hukum Adat
Pengertian Pakar Pengertian Hukum Adat menurut para pakar, sebagai berikut : Pengertian Hukum Adat menurut Ter Haar, Hukum Adat adalah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya “diterapkan begitu saja”, artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali. Menurut Soekanto, Pengertian Hukum Adat adalah keseluruhan adat…
-
Sekilas Pengertian Fungsi Hukum
Sekilas Pengertian – Seperti telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masyarakat, hukum mempunyai fungsi, seperti penertiban pengaturan, penyelesaian pertikaian dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga dapat mengiringi masyarakat yang berkembang. Secara garis besar fungsi hukum dapat diklasifir dalam tiga tahap yaitu : Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena sifat…
-
Legisme dan Positivisme Hukum
Legisme (Hukum) dan Positivisme Hukum (Hukum Positif) Posted by Syafriman ZA on 10.54.00, Oleh: Prof. DR. Faisal A.Rani,S.H.,M.H. Legisme harus dibedakan dengan positivisme hukum. Para ahli positivisme hukum tidak membatasi diri sebagaimana para ahli hukum (legisten) pada hukum undang-undang (wetenrecht). Kebiasaan, adat istiadat yang baik, pendapat masyarakat bagi para ahli positivisme hukum dapat berfungsi sebagai sumber…
-
Hukum Alam dan Hukum Positif
Belajar Ilmu hukum, Tuesday, 12 May 2015 Persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan hukum yang sebelumnya telah dibahas tentang pasang-pasangan hukum antara Ius Constitutum dan Ius Contituendum. Selanjutnya kita bahas tentang perbedaan dan persamaan dalam hukum , tentang Hukum Alam dan Hukum Positif, yaitu sebagai berikut : a. Hukum Alam Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang…